Sejarah Pulau Pasir yang Ternyata Bukan Milik Indonesia

Membahas tentang sejarah Pulau Pasir memang sangat menarik karena berbagai polemik tentang pulau satu ini.

Sebenarnya Kementerian Luar Negeri Indonesia sudah menegaskan kalau memang Pulau Pasir ini masuk kedalam wilayah Australia. Bahkan tidak pernah menjadi bagian administrasi Indonesia sejak dari zaman Hindia Belanda.

Namun ternyata banyak yang masih meragukan kalau Pulau Pasir milik siapa dan terus mencari informasi tentang sejarahnya. Maka untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan simak sejarah singkatnya berikut ini.

sejarah pulau pasir menurut pemerintah indonesia

Sejarah Singkat Tentang Pulau Pasir yang Menjadi Milik Australia

Banyak masyarakat beranggapan kalau Pulau Pasir Indonesia dan bukan milik Australia. Padahal faktanya sudah ditetapkan secara resmi termasuk kedalam wilayah administrasi Australia dari sejak jaman dulu.

Perlu diketahui kalau Pulau Pasir termasuk dalam bagian Kepulauan Ashmore dan Cartier terletak di Samudra Hindia.

Lebih tepatnya yaitu sekitar Laut Timor yang terdiri dari pulau berpasir dan karang dan ada beberapa bagian tertutup rumput.

Menurut sejarah, pertama kali Pulau Pasir diketahui berdasarkan catatan Eropa tentang penemuan pulau satu ini. Penemunya adalah Samuel Ashmore yaitu pada tanggal 11 Juni 1811 dan memberi nama Pulau Hibernia Reef.

Nama tersebut diambil dari nama perahu yang dibawanya namun kemudian dikenal dengan nama Ashmore Reef. Sekitar tahun 1950-an, pulau ini belum diklaim oleh negara manapun kemudian dijadikan tujuan kapal Amerika untuk menangkap paus.

Kemudian pada tahun 1878, Inggris akhirnya mengakui Pulau Pasir dan menjadikan beberapa wilayah bagian barat untuk tambang fosfat. Kemudian Inggris memberikan pulau ini ke Australia yang pada masa itu merupakan koloni Inggris.

Pada hari Senin 24 Oktober 2022 melalui twitter pribadi, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri Indonesia Abdul Qadir Jailani.

Menegaskan kalau Pulau Pasir merupakan milik Australia berdasarkan dari warisan Inggris dan bukan menjadi Pulau Pasir NTT.

Meski dari segi jarak lebih dekat dengan wilayah Hindia Belanda namun perlu diketahui kalau Belanda tidak pernah mengklaim kepemilikan pulau tersebut. Justru pada saat itu Inggris yang mengklaim kepemilikannya.

peta pulau pasir

Berdasarkan hukum modern dikenal sebuah konsep bahwa wilayah suatu negara pada saat mereka merupakan semua wilayah kekuasaan penjajahnya dan dikenal dengan istilah uti possidetis.

Karena memang Belanda tidak pernah melakukan klaim maka secara hukum Internasional maka tidak pernah dicatat sebagai wilayah administrasi Indonesia. Jadi memang tidak ada catatannya dan tidak akan pernah bisa digugat secara Internasional.

Namun sebelum pulau ini ditemukan, Pulau Pasir memang menjadi tujuan nelayan NTT mengumpulkan telur burung, teripang penyu, kerang, telur penyu untuk diperdagangkan.

Bahkan ditemukan kuburan para leluhur orang-orang Rote dan masih banyak nelayan beraktivitas disana serta mendapatkan ijin resmi dari Australia.

Berbagai Fakta Menarik Tentang Keistimewaan Pulau Pasir

Ada banyak fakta menarik tentang Pulau Pasir sehingga menarik banyak orang untuk mempelajari sejarahnya.

  • Salah satu fakta menarik yaitu Pulau Pasir termasuk dalam pulau tidak berpenghuni yang letaknya diantara perairan Indonesia-Australia.
  • Fakta kedua yaitu sebagai pulau yang memiliki kandungan minyak dan gas bumi cukup besar. Sehingga dimanfaatkan untuk eksplorasi migas pada lokasi tersebut terutama oleh pemerintahan Australia.
  • Terdapat keanekaragaman spesies hewan laut cukup tinggi setidaknya ada 14 jenis ular laut, 70 spesies ikan, 433 spesies moluska dan 255 jenis karang.
  • Terdapat juga mamalia laut beragam jenis, dugong, hiu paus dan masih banyak lainnya di sekitar pulau.
  • Fakta menarik lainnya yaitu terdapat kuburan leluhur masyarakat Rote dan berbagai artefak lainnya.
  • Dijadikan sebagai tempat istirahat para nelayan setelah lelah menjadi teripang dan ikan di sekitar perairan tersebut.

Itulah sejarah Pulau Pasir yang memberikan fakta secara hukum bukan termasuk dalam wilayah Indonesia dan menjadi hak Australia.